SURABAYA (Realita)– Awal bulan Maret tahun 2022 ini menjadi hari yang sangat sakral dan bahagia bagi seorang tahanan bernama Andry Kurnia Setiawan di Surabaya.
Laki-laki berusia 24 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hatinya. Namun, Andry harus berpisah dari istrinya setelah prosesi ijab qobul.
Baca juga: Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan
Andry tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya. Karena ia merupakan salah seorang tahanan di Mapolrestabes Surabaya.
Andry mendekam di balik jeruji besi karena kasus hukum yang menjeratnya sembari menunggu putusan sidang. Sementara sang istri, dengan derai air mata harus kembali ke rumah usai ijab qobul dilaksanakan, Selasa (01/03/2022).
Baca juga: Hermanto Oerip Kembali Mangkir, Penyerahan ke Kejaksaan Batal Dilakukan
Dengan rasa kemanusiaan yang sangat mulia, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan memberikan ijin dan fasilitas untuk melaksanakan akad nikah kedua mempelai antara Andry dan Fadhilah di Mapolrestabes Surabaya.
“Saya selaku Kapolrestabes Surabaya mengucapkan selamat kepada saudara Andry dan saudari Fadhila, semoga Sakinah mawaddah warohma,” ucap Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Baca juga: Tahanan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BKK di Madiun Meninggal usai Alami Sesak Napas
Kemudian, Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan, hal ini merupakan peristiwa yang sangat luar biasa meskipun salah satu dari mempelai berstatus tahanan. Dan pelaksanaan akad nikahnya tetap berjalan dengan lancar.
Sedangkan Andry yang merupakan mempelai pria berstatus sebagai tahanan. Denganmu berlinang air mata, Andry mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah memfasilitasi hajatnya.sd
Editor : Redaksi