Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan

SURABAYA (Realita)— Pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, David Kurniawan, tidak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya pada Minggu, 7 November 2025. Ia diperiksa terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi, sales PT Sumber Urip Sejati.

David dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu, 6 November 2025, dan langsung dibawa ke Surabaya. Namun kuasa hukumnya, Vena Naftalia, menyebut kliennya tidak dipulangkan meski telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Klien saya masih berstatus saksi, tetapi tidak diperbolehkan pulang. Penyidik menyampaikan masih menunggu perintah pimpinan dan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Vena di Mapolrestabes Surabaya.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pelarangan tersebut dan menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya transaksi pembelian ban yang menjadi objek laporan. Menurut Vena, transaksi diduga dilakukan antara pelapor dan Feri, sales milik David yang telah meninggal dunia.

David mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah Feri wafat. Ia menyebut tidak menemukan barang pesanan saat melakukan pengecekan di gudang serta tidak menerima konfirmasi langsung terkait pemesanan. Pengiriman ban diketahui dilakukan dalam tiga termin, dan dua termin terbesar disebut diambil oleh anak almarhum Feri di pabrik Samarinda.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan bukti percakapan dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui transaksi tersebut dalam gelar perkara. Istri David menyatakan keberatan atas situasi yang dialami suaminya.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diizinkannya David Kurniawan untuk pulang setelah pemeriksaan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru