SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa Peter Suyatnin dalam perkara dugaan penggelapan. Penolakan itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Februari 2026.
JPU Ida Bagus Made Adi Saputra meminta majelis hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan dapat dilanjutkan ke pokok perkara. “Mohon majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil,” ujar jaksa di hadapan persidangan.
Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ben Hadjon, menilai jaksa tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum. Ia menyoroti penggunaan dua pasal berbeda dalam dakwaan, yakni Pasal 492 KUHP baru dan Pasal 372 KUHP lama.
Menurut Ben, dalam hal terjadi perubahan undang-undang, seharusnya digunakan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. “Pertanyaannya, antara Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 492 KUHP baru, mana yang lebih menguntungkan terdakwa?” kata Ben.
Ia berpendapat Pasal 372 KUHP lama lebih menguntungkan karena tidak memuat ancaman pidana denda. Sementara Pasal 492 KUHP baru selain mengatur pidana penjara juga mencantumkan sanksi denda. “Di sinilah kami melihat adanya ketidakkonsistenan JPU,” ujarnya.
Ben menambahkan, dalam surat dakwaan jaksa, dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 KUHP baru, sedangkan dakwaan kedua kembali menggunakan Pasal 372 KUHP lama. “Ada dua peraturan perundang-undangan yang dipakai sekaligus. Ini menunjukkan jaksa tidak konsisten,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan dakwaan alternatif yang menurutnya tidak serta-merta bersifat absolut, terlebih jika norma pidana yang dipilih justru merugikan terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Peter Suyatnin menjabat sebagai Direktur CV Asahan Sakti (AS) berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 91 tertanggal 25 Juli 2019. Namun sejak Februari 2023, terdakwa disebut tidak lagi dapat mengakses fasilitas perusahaan, mulai dari faktur pajak, rekening, bilyet giro, hingga kegiatan operasional dan transaksi usaha.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 28 Februari 2023 terdakwa membuka rekening giro Bank Mandiri dengan transaksi masuk sebesar Rp2 juta. Selanjutnya, pada Maret 2023, terdakwa menghubungi Juwarsih, marketing pembelian PT Citra Pacific Energi (CPE), untuk pembelian besi ulir dari PT Sarana Sentral Steelindo (SSS) melalui PT CPE.
Setelah harga disepakati, pada 16 Maret 2023 terdakwa mengirimkan purchase order (PO) CV AS kepada Juwarsih melalui pesan WhatsApp. Atas PO tersebut, PT CPE disebut telah melakukan pembayaran lunas kepada pihak pemasok.
Pada hari yang sama, terdakwa datang ke kantor PT CPE dan bertemu Komisaris Indra Hudiono Sutopo untuk melakukan pembayaran menggunakan bilyet giro Bank Mandiri dengan nilai total Rp891 juta dan jatuh tempo 17 April 2023. Terdakwa juga meminta agar pengiriman besi dilakukan melalui jasa ekspedisi milik Mustakim.
Barang berupa 20 batang besi kemudian diambil dari kantor PT SSS di Sidoarjo dan dikirim ke PT Inti Baja Mandiri di Kabupaten Pasuruan. Namun pada 18 April 2023, pihak PT CPE menerima informasi bahwa bilyet giro tersebut ditolak oleh Bank BCA.
Atas perbuatannya, Peter Suyatnin didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.yudhi
Editor : Redaksi