SURABAYA (Realita)— Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan pusat Kota Surabaya kembali mencuat. Restuning Hidayah mengklaim sebagai pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Surabaya. Namun hingga kini, aset tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak lain, meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tanah dan bangunan tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 1.151 meter persegi dan 2.645 meter persegi. Restuning menunjuk Indra Laturette, Managing Partner Indra Laturette Law Office, sebagai kuasa hukumnya.
Indra menjelaskan, kepemilikan tanah dan bangunan itu bermula dari transaksi jual beli yang sah pada 14 November 1992 antara Ny. Hj. Siti Fathijah alias Soerani sebagai penjual dan Didy Sudarsono Limansantoso sebagai pembeli. Transaksi tersebut diperkuat dengan sejumlah akta notaris, termasuk akta jual beli, akta kuasa menjual, serta akta wasiat.
Setelah Didy Sudarsono Limansantoso meninggal dunia, hak atas tanah dan bangunan tersebut beralih kepada istrinya, Restuning Hidayah, sebagai ahli waris sah. Status itu dibuktikan dengan akta kematian dari Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Surabaya.
“Secara hukum, seluruh hak dan kepemilikan almarhum beralih kepada penggugat, termasuk tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa,” kata Indra, Rabu (10/2/2026).
Indra juga menjelaskan, penjual tanah, Ny. Hj. Siti Fathijah alias Soerani, merupakan istri sah dari almarhum Haji Mochamad Chalid Ashari alias Haji Matdjari. Kepemilikan tersebut diperkuat dengan fatwa waris dari Pengadilan Agama Surabaya dan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya. Fakta hukum menyebutkan, pasangan tersebut tidak memiliki anak selama pernikahan.
Asal-usul kepemilikan tanah itu bermula dari perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 1974 antara Haji Mochamad Chalid Ashari dan pemilik awal tanah, yang dituangkan dalam akta notaris di Surabaya. Dari perjanjian tersebut, hak pengurusan dan penguasaan tanah kemudian beralih hingga akhirnya dijual secara sah kepada Didy Sudarsono Limansantoso.
Menurut Indra, berdasarkan rangkaian bukti dan putusan pengadilan, kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat dan sah sebagai pemilik. Karena itu, penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pihak lain dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Perkara ini sudah melalui seluruh proses peradilan hingga upaya hukum terakhir. Putusannya sudah final dan menyatakan kepemilikan sah berada pada pihak penggugat,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut belum juga dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik yang sah. Bahkan, aset itu masih ditempati dan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, termasuk institusi yang seharusnya patuh pada putusan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Restuning Hidayah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini disebut sebagai upaya terakhir untuk menegakkan kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.yudhi
Editor : Redaksi