LAMONGAN (Realita) - Sejumlah pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, mempertanyakan terkait penyelesaian sertifikat yang tak kunjung selesai. Padahal proses pendaftaran sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Bahkan sudah dipungut biaya sebesar 100 ribu rupiah per pemohon.
"Sudah 2 tahun sejak tahun 2020 lalu. Saya ikut untuk mendatarkan tanah pekarangan saya. Tapi hingga saat ini belum juga selesai," ungkap salah satu pemohon, Imam, kepada awak media, Jum'at (04/03/2020).
Baca juga: Pemkab Lamongan Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
Hal yang sama juga dikatakan BD, yang juga menjelaskan jika hingga saat ini belum ada upaya dari panitia atau perangkat desa untuk melakukan pengukuran bidang. Padahal sudah dijanjikan pada bulan September 2020 lalu.
"Saya ikut PTSL mewakili orang tua saya. Katanya September 2020 lalu di proses atau pengukuran. Tapi sampai sekarang ya gak tau rimbahnya. Untuk biayanya ditarik 100 ribu dengan melampirkan surat pajak dan KTP. Kalau gak salah materai juga. Tapi kalau tanah beli ya harus ada surat jual beli. Dan 100 ribu itu DP (uang muka) dan kalau hasil ya tambah 500 ribu, " lanjutnya.
Sementara dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Desa Paciran, Wafaudin Zaki, membenarkan jika pendaftaran itu dilakukan pada tahun 2020 dengan jatah sebanyak 2000 bidang. Sedangkan untuk biaya yang dikenakan sebesar 100 ribu rupiah, merupakan biaya administrasi.
Baca juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan
"Awalnya kami melihat pelaksanaan di Desa Gayam dan Sendang. Lalu kami mencoba koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) ke Pak Darmawan. Dan pada tahun 2020 kami buka pendaftaran untuk warga," kata Zaki.
"Untuk biaya 100 ribu itu, masih kata Zaki, untuk biaya administrasi. Tapi nanti kalau sudah jadi baru bayar sisanya sebesar 500 ribu rupiah, " lanjutnya.
Baca juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
Zaki menambahkan jika pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dan menanyakan kepada pihak ATR/BPN Lamongan. Namun hingga saat masih diminta untuk menunggu.
"Sudah pernah kami tanyakan. Tapi dari BPN masih disuruh menunggu. Karena saat ini masih difokuskan ke wilayah perhutanan di wilayah selatan. Tinggal nunggu waktu saja, entah nanti tahun berapa. Tapi kalau pemohon gak sabar biar kami kembalikan berkas dan uangnya, " Tandas Zaki.def
Editor : Redaksi