Tim Tabur Kejati Jatim dan Sumatra Amankan DPO 9 Tahun Perkara Korupsi

realita.co
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (memgenakan topi hitam)

SURABAYA (Realita)- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatra Barat mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat. DPO itu atas nama Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko.

"Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jum'at (4/3/2022).

Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

Lebih lanjut, Fathur menerangkan, Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara. 

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. 

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan. 

"Selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya.

Baca juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru