oto: Pengambilan Keputusan Raperda KLA Magetan dalam rapat Paripurna DPRD
Baca juga: Fraksi DPRD Kota Madiun Soroti Realisasi DAK
MAGETAN (Realita)- Usai resmi menyandang Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021 lalu, Kabupaten Magetan kini tengah serius mengatur tentang regulasi guna menjami hak-hak anak di Kota Wisata.
Hal ini terbukti, dengan disahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA, menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengesahan Perda KLA ini dipimpin Ketua DPRD Magetan, Sujatno serta dihadiri langsung Bupati Magetan Suprawoto serta Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kamis (10/03/2022).
Baca juga: HUT Kabupaten Banyuasin ke-22, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, Raperda KLA dinilai mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada anak-anak khususnya di Kabupaten Magetan.
“ Dengan Raperda yang sudah kita putuskan ini bisa sebagai dasar pelaksanaan hukum di masyarakat dan memberikan kepastian hukum sehingga magetan itu memberikan ruang yang layak untuk anak serta memberikan kepastian hukum bahwa anak-anak di magetan secara pendidikan, kesehatan dan lain-lain secara hukum sudah terlindungi dengan adanya Raperda yang sudah di putuskan pada sore hari ini," ujarnya.
Sujatno menambahkan, terdapat aturan - aturan hukum yang melindungi hak anak.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda tentang PT Kigumas
“Di magetan ini khan ada Perda-Perda yang lain, yang secara umum sudah memberikan perlindungan kepada anak. Tapi dengan adanya perda kabupaten layak anak ini secara khusus ada kepastian hukum, “ bebernya.
Raperda KLA merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Magetan dengan melalui tahapan cukup panjang.
“Tahun 2021 kemarin kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mari di bahas dan hari ini kita sahkan. Jadi agak panjang sekitar satu tahunan,“pungkasnya.znl
Editor : Redaksi