Pakar Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam PIJB dan Kuasa Menjual, pada Sengketa Tanah Magetan

MAGETAN (Realita) - Sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dengan pihak penggugat Ibu Christine beserta keluarga kini memasuki babak baru.

Dalam persidangan terakhir, pihak tergugat mengajukan dalil bahwa telah terdapat Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) lunas berikut kuasa menjual sebagai dasar penguasaan atas objek sengketa.

"Perlu ditegaskan bahwa uraian berikut bukan merupakan bentuk pembelaan terhadap salah satu pihak, melainkan analisis hukum objektif berdasarkan ketentuan perdata yang berlaku," terang Wahyu Dhita Putranto, Praktisi Hukum dan Spesialis Perbankan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, dalam hukum perdata Indonesia, terdapat ketentuan penting yang tidak boleh diabaikan. Pasal 1813 hukum Perdata secara umum menegaskan bahwa kuasa berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa.

Artinya, apabila kuasa menjual itu diberikan oleh seseorang yang kemudian telah meninggal dunia, maka kuasa tersebut secara hukum gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Dengan demikian, apabila pihak tergugat masih mendalilkan keberlakuan kuasa menjual setelah pemberi kuasa wafat, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian dokumen tersebut.

Selanjutnya, terdapat rujukan hukum penting berupa Instruksi Mendagri Tahun 1982 yang secara tegas melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah. Larangan ini diterbitkan untuk mencegah praktik-praktik penyelundupan hukum, di mana suatu kuasa digunakan seolah-olah sebagai akta pemindahan hak tanpa mengikuti prosedur jual beli yang sebenarnya.

"Dalam konteks sengketa ini, penggunaan PIJB lunas ditambah kuasa menjual patut dicermati secara kritis. Tidak jarang, konstruksi ini digunakan untuk menyamarkan hubungan pinjam-meminjam yang dibungkus seolah-olah sebagai transaksi jual-beli, demi mengamankan tanah sebagai jaminan," jelas Wahyu.

Lebih jauh, ia juga mengatakan fakta bahwa pada tahun 1995 hanya dibuat PIJB, bukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, menimbulkan tanda tanya besar. Apabila memang akadnya adalah transaksi jual-beli yang sah dan lunas, seharusnya proses selanjutnya adalah pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.

Selain itu, ketiadaan AJB tersebut membuka ruang analisis bahwa akad tersebut mungkin tidak dimaksudkan sebagai jual-beli sempurna, melainkan terdapat motif atau konstruksi hukum lain yang perlu dibuka di persidangan.

"Hal krusial lain yang tidak boleh diabaikan adalah perihal status harta. Tanah yang disengketakan ini disebut sebagai harta gono-gini, sehingga setiap tindakan hukum atasnya harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan," Imbuhnya.

Namun berdasarkan dokumen yang ada, istri almarhum tidak pernah menandatangani PIJB maupun surat kuasa yang dijadikan dasar oleh pihak tergugat. Ketidakhadiran tanda tangan istri ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan, sebab segala tindakan pengalihan hak terhadap harta bersama tanpa persetujuan pasangan dapat dianggap tidak sah atau cacat hukum.

"Melihat berbagai kejanggalan hukum tersebut, patut bagi kita untuk terus mengamati dan mengawal jalannya persidangan ini. Besar harapan keluarga penggugat agar majelis hakim dapat menggali secara mendalam setiap fakta hukum, dokumen, serta konteks peristiwa, sehingga putusan nantinya dapat memberikan keadilan yang proporsional bagi semua pihak," tandas Wahyu Dhita Putranto.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru