JAKARTA- Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus terorisme. Apa kata Munarman?
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujar Munarman usai mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman menampilkan ekspresi tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Aziz menyebut Munarman mengira dia dituntut hukuman mati.
"Ketawa-tawa aja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya," kata Aziz usai sidang.
Baca juga: Bela Munarman, Noel Tak Takut Dipecat Erick Thohir
Aziz juga mengaku sependapat dengan Munarman. Dia menilai tuntutan jaksa tidak serius. Azis menyebut tuntutan jaksa membuktikan dugaan mereka.
"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Ketua Jokowi Mania Bantah Munarman Teroris
Diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.ik
Editor : Redaksi