Bunuh Fatimah di Arab Saudi, Agus dan Iwan Dieksekusi Mati

realita.co
ilustrasi hukuman mati.

JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan otoritas Arab Saudi melakukan eksekusi mati dua WNI bernama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan sesama WNI.

"Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu Saudara AA dan Saudara NH. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah," ucap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, ternyata Pegawai dari Suami Korban

Dia mengatakan kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 Juni 2011. Saat itu, Agus, Nawali, dan Siti Komariah (SK) ditangkap polisi atas tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatmah alias Wartinah. Fatmah saat tu ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

"Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH," ucapnya.

Baca juga: Suami Bekerja, Istri Ditemukan Meninggal, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Judha mengatakan AA dan NH divonis hukuman mati pada 16 Juni 2013. Keduanya kemudian mengajukan banding dan tetap divonis mati pada 19 Oktober 2018.

"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk," ucapnya.

Baca juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

Dia mengatakan pemerintah RI, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, telah melakukan berbagai upaya pendampingan dan litigasi di berbagai tingkatan persidangan. Pemerintah juga melakukan upaya untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa serta agar hukuman diringankan.

"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," ujarnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru