SURABAYA (Realita)— Kisah tragis hubungan ayah dan anak berujung di meja hijau. Abner Uki Oktavian, 22 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menganiaya ayah kandungnya, M. Saluki, hingga tewas.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anugerah Prasetyo dalam sidang pada Rabu, 14 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Abner terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abner Uki Oktavian selama 12 tahun,” ujar hakim Anugerah saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, yang sebelumnya juga menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan Abner yang menyebabkan ayahnya meninggal akibat benturan keras di kepala.
Penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir untuk banding karena Abner belum sempat berunding dengan ibunya,” kata Endang seusai sidang.
Peristiwa yang menewaskan M. Saluki terjadi pada dini hari 5 April 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkelahian bermula saat korban mengajak Abner keluar mencari makan dengan sepeda motor Honda Scoopy. Dalam perjalanan, keduanya terlibat adu mulut setelah korban menegur Abner yang menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik keluarga tanpa izin.
Cekcok makin memanas ketika korban menyinggung soal istri dan mertua Abner. Emosi, Abner menghentikan motor dan menyikut wajah ayahnya. Saluki terjatuh, kepalanya membentur beton, dan meninggal di tempat akibat luka parah di kepala.
Alih-alih memberi pertolongan, Abner justru meninggalkan ayahnya tergeletak di jalan, sementara motor dan tas korban dibiarkan di depan sebuah minimarket di Jalan Mastrip, Surabaya.
Keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai hukuman 12 tahun terlalu ringan dibanding perbuatan terdakwa. “Kami merasa perbuatannya sudah direncanakan. Sebelum kejadian, dia sempat menelepon korban,” ujar M. Hudi, kerabat korban.
Hudi juga menyesalkan sikap Abner yang meninggalkan ayah kandungnya tanpa menolong. “Kalau benar anak kandung, mestinya langsung dibawa ke rumah sakit, bukan ditinggal begitu saja,” tegasnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43385-aniaya-ayah-hingga-tewas-abner-divonis-12-tahun-penjara