Uskup Agung Jakarta Izinkan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi

realita.co
Pernikahan Ayu dengan Gerald di Gereja Katedral.

 JAKARTA -Pernikahan Beda Agama antara  Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian ramai disorot publik termasuk  Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta itu disebut - sebut tidak sah menurut hukum negara. 

Terkait hal itu, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian,  Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama. Perkawinan, kata Uskup adalah hak setiap orang yang tidak bisa dilarang-larang pihak tertentu.

Baca juga: Aniaya Isteri Siri, Pria Asal Tanah Bumbu Berurusan dengan Polisi

“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi manusia, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius kepada wartawan Sabtu (19/3/2022). 

Adapun pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian ini menyita perhatian publik, salah satu pihak yang ikut menyoroti hal itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI ),  Amirsyah Tambunan. Dia menentang hal itu. 

Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca juga: Lahir dari Nikah Siri, 9 Pasutri di Madiun Ikuti Sidang Asal Usul Anak

“ Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan,” kata Amirsyah kepada  wartawan Sabtu  (19/3/2022).

Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral Jakarta Jumat  (18/3/2022) kemarin

Baca juga: Habis Rp 7,4 Miliar Tanpa APBD, Pemkot Surabaya Nikahkan 225 Pasangan secara Massal

Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama. 

“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya.lis

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru