Tepat! Keputusan Majelis Hakim dan JPU terhadap Tito Enggar Apriyanto

realita.co
Muchtar Nusi S. H.

JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa bernama Tito Enggar Aprianto, Kamis (17/3/2022). Sidang  putusan tersebut  terdafar dengan nomor perkara 21/Pid.sus/2022/PN/JKT.

Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”. Barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat 1,7184 gram dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih.

Baca juga: Usai Maki-Maki Habib Rizieq, Ibu Guru Ini Minta Maaf

Kronologi bermula pada hari Jum’at, 24 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tepat di Jalan Ceger - Tangerang Selatan, saksi T.P dan saksi M. Muslih Susanto yang merupakan anggota kepolisian  Polsek Setiabudi -Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kedua saksi tersebut sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik bening berisi narkotika tebakau sintesis dengan berat bruto 2,2 gram dan juga 1 (satu) unit handphone dari kantong celana terdakwa. Dari penangkapan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan labolatorium KriminalistikNp. Lab 4307/NNF/2021 tanggal 18 Oktober 2021 telah menyimpulkan bahwa kantong plastik yang berisikan daun kering adalah benar narkotika jenis MDMB - 4en PINACA yang terdaftar dalam golongan 1.

Hasil sidang putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dwinanda Praramadhanisidi Karim.,S.H menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara dan rehabilitasi selama 6 (enam) bulan di Lapas Cipinang, potong masa tahanan yang telah dijalaninya terdakwa.

Senada dengan tuntutan JPU, sidang yang dipimpin oleh Ariandi Triyogo selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh beberapa hakim anggota diantaranya Titi Hidarto dan Rika Mona Pandegirot juga memberikan putusan yang sama.

Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan  memerintahkan terdakwa agar menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Hukuman Rizieq 'Disunat' MA Jadi 2 Tahun

Sementara itu di tempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Muchtar Nusi, S.H memberikan pendapatnya tentang hukuman yang ditelah diputuskan oleh Majelis Hakim kepada kliennya.

“Keputusan Majelis Hakim terhadap klien saya sangat tepat mengenai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, secara eksplisit menyatakan tujuan dibuatnya undang–undang adalah menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, sehingga putusan terhadap Tito Enggar Apriyanto  (klien kami) yaitu putusan rehabilitasi,” jelasnya melalui sambungan telepon kepada Realita.co, Minggu (20/3/2022).

Masih jelas Muchtar Nusi, “ jaminan undang – undang narkotika tersebut termaktab dalam pasal 55 junto pasal 128 yaitu penyalahguna diwajibkan untuk wajib lapor pecandu ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor)”.

“Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi dan penyalahguna yang berhubungan dengan pengadilan, diputus atau ditetapkan hakim untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi (Pasal 103),” imbuh Muchtar Nusi di sela-sela wawancaranya. 

Baca juga: Bebas, Mantan Ketum FPI: Kami Diperlakukan Baik

Di tempat terpisah Sri Hayuni Penggiat dan Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) Addiction Treatment & Recovery Community Center.

Jalan Ciasin No. 21 Desa Bendungan, Ciawi Bogor, angkat bicara terkait hasil putusan tersebut.

"Tepat mas, di vonis rehab yang bersangkutan bukan penjual tetapi pembeli untuk dipakai sendiri, kenapa dia pakai sinte karena yang bersangkutan sakit adiksi," terang Sri Hayuni. 

Masih sambung Sri, para pemuda-pemudi generasi penerus bangsa harus paham bahwa penyalahgunaan narkoba akan menyerang empat aspek kehidupan manusia yaitu Fisik,Mental, Emosional dan Spiritual. Kondisi seperti ini disebut sudah kena penyakit "Adiksi Narkoba". Penyakit adiksi akan merusak segalanya termasuk merusak masa depan generasi penerus Bangsa," ulasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru