JAKARTA- Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengkonfirmasi Habib Rizieq Syihab bebas dari penjara Rabu (20 Juli 2022) hari ini. Bahkan beredar foto Rizieq sudah tiba di rumahnya di Petamburan, pagi ini. Rizieq mendapatkan bebas bersyarat.
Rika menjelaskan sebelumnya Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Dihadiri Ratusan Kyai dan Habaib, Pemkot Surabaya Gelar Salawat bersama di Balai Kota
Selain itu juga satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dalam tindak pidana pertama Rizieq diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu tindak pidana kedua Rizieq diputus pidana denda Rp 20juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayarkan. Sedangkan pada tindak pidana ketiga Rizieq diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Sambo cs Terlibat Kasus KM50
Atas putusan hakim itu Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Ia kini mendapatkan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Baca Juga: Desak Kapolri Buka lagi Kasus KM 50, HRS: Cari CCTV-nya
Rika menjelaskan Rizieq baru akan bebas murni pada Juni 2024.
"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," jelas Rika.par
Editor : Redaksi