SURABAYA (Realita)-Pusat perbelanjaan Pasar Turi akan segera dibuka kembali pada besok, Selasa (22/3/2022). Kini para pedagang yang menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi mulai dipindahkan ke Pasar Turi Baru.
Pasar Turi Baru adalah Pasar Turi yang dibangun pasca terjadinya kebakaran pada tahun 2007 silam. Pasar Turi Baru ini sempat dijuluki "Pasar Turu" lantaran vakum.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan tentang sejarah panjang Pasar Turi. Ia mengatakan bahwa, setelah peristiwa kebakaran tahun 2007 itu, Pemkot Surabaya mulai melakukan pembangunan Pasar Turi, khususnya bagi para pedagang Pasar Turi yang menjadi korban kebakaran.
“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” ujar Sidharta.
Perjanjian kerja sama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
“Nah, pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada tanggal 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.
“Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT. Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Selanjutnya, proses hukum pun berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang ijin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi, yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.
“Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi,” ucap dia.
Dengan berjalannya waktu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengadakan pertemuan dengan KPK, Jaksa Pengacara Negara, OPD terkait, Direktur PT Galabumiperkasa, Direktur PT Asia Investment, dan Direktur Lusida Megah Sejahtera. Pertemuan yang digelar pada 23 Desember 2021 di ruang kerja Wali Kota itu menghasilkan keputusan bahwa Pasar Turi baru harus beroperasi kembali pada tanggal 22 Maret 2022.
“Setelah itu, Pak Wali bersama jajaran pemkot sangat fokus mengawal target ini. Bahkan, berbagai langkah dilakukan, mulai dari pendataan dan pengecekan kondisi gedung Pasar Turi Baru hingga menggelar rapat maraton dengan sejumlah pihak,” kata Sidharta.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
Lalu, pada 8 Maret 2022, Eri menggelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan PT Gala Bumiperkasa di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Kala itu, berbagai masalah pedagang ditampung dan diselesaikan satu persatu. “Pertemuan itu dilanjutkan pada 11 Maret 2022 dengan menghadirkan kembali Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan juga pihak PT Gala Bumi Perkasa,” ujarnya.
Selain di lapangan dilakukan pendampingan dan sosialisasi, pemkot menggelar rapat kembali dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan pihak PT Gala Bumiperkasa pada Minggu (20/3/2022). Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irvan Widyanto itu menghasilkan keputusan bahwa pemberian kunci stand harus dituntaskan.
"Pagi (21 Maret 2022), kita akan melakukan pengajian dan tasyakuran Pasar Turi Baru yang akan dihadiri langsung oleh Pak Wali Kota. Setelah pengajian dan tasyakuran itu, kita akan melakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di depan Pasar Turi Baru. Mohon doanya supaya semuanya lancar,” pungkasnya. Sd
Editor : Redaksi