BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian Edukasi Program ke Pekerja Mandiri

realita.co
BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian saat sosialisasi program ke para pekerja mandiri di Pujasera Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo.

SIDOARJO (Realita) - Banyaknya pekerja sektor bukan penerima upah (BPU) yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian tak henti-hentinya mensosialisasikan program ke para pekerja mandiri tersebut.

Sosialisasi program kali ini dilakukan ke para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pedagang kue/jajanan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, di Pujasera Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, banyaknya pekerja BPU belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, di samping karena jumlah mereka jauh lebih banyak dibandingkan pekerja sektor penerima upah (PU), juga karena mereka belum paham program BPJS Ketenagakerjaan. 

Mereka lebih mengenal BPJS Kesehatan daripada BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, dengan digiatkannya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini harapan kami para pekerja BPU paham pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjut Dewo, Senin (21/3/2022). 

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, mengatakan, dengan memberikan pemahaman tentang program  BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada mereka, para pekerja BPU ini diharapkan segera daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Nurhadi pun optimis mereka segera daftar setelah disosialisasi. Menurutnya, sebagian besar peserta sosialisasi ini sebelumnya sudah pernah mendengar tentang BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak detail. "Setelah diberikan sosialisasi, mereka lebih memahami dan antusias untuk segera daftar," kata Nurhadi. 

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian mensosialisasikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di samping juga program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Kami BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program. Namun untuk pekerja sektor BPU atau mandiri bisa mengikuti minimal dua program, yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,- per bulan, dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran Rp20.000,- per bulan," kata Nurhadi. 

Dia menjelaskan, manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Dalam kegiatan ini diterangkan pula  tentang 3 jalur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Pertama, melalui Service Point Office (SPO) mitra BPJS Ketenagakerjaan dengan datang di bank mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir pendaftaran, dan melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Kedua, daftar melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih tombol pendaftaran peserta, pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU), masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar cek email, dan klik aktivasi pendaftaran, isi data individu (Pekerja BPU), dan lakukan pembayaran iuran setelah terima kode iuran melalui email.

Dan ketiga, melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu memeriksa kelengkapan berkas, dan melakukan administrasi kepesertaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pekerja bayar iuran dan terima kode bayar iuran, tanda bukti kepesertaan akan diberikan oleh Agen Perisai.

Ditambahkan, untuk pembayaran iuran dapat dilakukan di bank Mandiri/ BNI/ BRI/ BCA/ Tokopedia/ Indomaret/ Alfamart/ CD Feby/ LinkAja. "Dengan kemudahan pendaftaran ini kami berharap seluruh pekerja BPU di Krian segera mendaftarkan diri agar mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya," tutup Nurhadi.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru