SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo telah menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 300 pekerja rentan atas bantuan dana CSR (Coorporate Social Responsibility) PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Penyerahan secara simbolis ini dilakukan di Balai Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang mendapat bantuan perlindungan adalah para pekerja rentan di wilayah Kecamatan Gedangan, Buduran dan Margomulyo, Kabupaten Sidoarjo, seputar perusahaan PT JCI.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Meity Mirthiandi selaku Deputy Head Of HR & GA Japfa Comfeed Indonesia mengatakan, bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 300 pekerja rentan tersebut untuk jangka waktu selama 12 bulan. “Tiga ratus pekerja rentan tersebut terlindungi program BPJAMSOSTEK selama satu tahun penuh," kata Meity Mirthiandi, Selasa (22/3/2022).
Dikemukakan, dana bantuan untuk perlindungan pekerja rentan lewat program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK ini merupakan dana CSR PT Japfa Comfeed Indonesia.
Menurutnya, program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK ini sangat bagus, karena memberi perlindungan pekerja berpenghasilan minim yang tak mampu daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sementara PT Japfa Comfeed Indonesia sendiri komitmen peduli pada masyarakat di sekitar perusahaan.
"Karena itu, kami sepakat untuk memberikan CSR berupa sesuatu yang lebih bermanfaat, yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka," tandas Meity.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengapresiasi PT Japfa Comfeed Indonesia yang mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial. "Kami mengapresiasi PT Japfa Comfeed Indonesia atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan memberikan CSR-nya untuk perlindungan pekerja rentan," ujar Dewo.
Dewo mengatakan, 300 pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnya, terang Dewo, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat kerja, saat bekerja dan pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp48 juta. Sedangkan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Dalam moment ini Dewo mengimbau pada seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo untuk juga peduli dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran. “Semoga perusahan-perusahaan lain khususnya di wilayah Sidoarjo mengikuti jejak Japfa Comfeed Indonesia untuk ikut peduli dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran," pungkas Dewo.gan
Editor : Redaksi