SURABAYA (Realita)- Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT dituntut 3 tahun penjara. Mantan Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim terbukti melakukan tindakan pidana penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat membacakan surat tuntutannya menyatakan terdakwa Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT dengan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 18 No. 31 Tahun 1999.
Baca juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
"Menuntut terdakwa Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT Pidana penjara selama 3 tahun penjara. Denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara"kata Rachmansyah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Selain terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan inkracht. Maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan"tegas Jaksa Nur.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar 12 M dan terdakwa tidak berbelit-belit saat dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi"pungkasnya.
Baca juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
Untuk diketahui, terdakwa Putu Harry Sasmita, S.Kom., M.MT., selaku Pegawai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 047/102/KEP/DIR/SDM tanggal 16 Juli 2009, sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Januari 2021.
Putu Harry Sasmita merugikan Bank Jatim Rp 14.577.500.500, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.ys
Editor : Redaksi