SURABAYA (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022). Rumah JC Kejari Tanjung Perak ini sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
"Dengan mengucap bismillah, hari ini saya resmikan Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak," kata Kajati Jatim dengan memegang tombol di layar monitor didampingi Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.
Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Kajati Mia menjelaskan, terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.
Terbentuk Rumah RJ ini, masih kata Mia, sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Selain itu, kehadiran Rumah RJ diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian.
"Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," jelasnya.
Disesi akhir peresmian Rumah RJ Omah Rukun tersebut, Kajati Jatim menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa Mas'ud Bin Lusin untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah.
Di hadapan Kajati Jatim dan Kajari Tanjung Perak, Terdakwa Mas'ud mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban pencurian, Madrai mengatakan telah memaafkan terdakwa.
Suasana pun menjadi haru ketika Kajati Mia membacakan surat al-maidah ayat 8 sebelum melepas rompi tahanan yang dikenakan terdakwa Mas'ud.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
Tak hanya itu, Kajati Jatim juga menyerahkan anak dari terdakwa kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak terdakwa tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik," kata Kajati kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Walikota Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
"Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat," ujar Eri Cahyadi.
Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.
"Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran," jelasnya.
Untuk diketahui, persemian Rumah RJ Omah Rukun ini juga dihadiri Pejabat Pemkot Surabaya diantaranya jajaran asisten dan kepala dinas, serta jajaran camat dan lurah yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Selain itu juga dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto beserta jajarannya.ys
Editor : Redaksi