MADIUN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menerima audiensi dari puluhan juru parkir (jukir) yang sebelumnya bekerja di Pasar Sleko Madiun, Selasa (29/3/2022). Dalam pertemuan tersebut, dihadiri langsung oleh seluruh unsur pimpinan dewan.
Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra (AR) mengatakan, sekitar 23 jukir ini mengadukan nasibnya lantaran sudah tiga bulan tidak bisa lagi bekerja akibat penerapan e-parkir di Pasar Sleko. Menurut AR, penerapan e-parkir sejatinya atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga wajib dijalankan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Selain itu, e-parkir di pasar tradisional masih dalam tahap uji coba.
Baca juga: Ukir Sejarah Kota Madiun, Bapak-Anak Jadi Wakil Rakyat
"Rekomendasi KPK itu jelas. Karena ada kebocoran disektor parkir. Sehingga dengan e-parkir ini lebih optimal pendapatannya," katanya, Selasa (29/3/2022).
Meski begitu, AR sepakat untuk tetap memperjuangkan nasib para jukir agar bisa kembali bekerja. Tetapi sepertinya, tidak semua jukir bisa diakomodir di Pasar Sleko. Namun sebagian akan ditempatkan dilokasi lainnya. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan pekerjaan. Namun, legeslatif akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Walikota Madiun.
“Jadi harapan saya teman-teman jukir bersabar dulu. Kita berkoordinasi dengan baik. Karena Pemkot punya banyak tempat yang nantinya bisa mereka tempati. Yang jelas tidak mungkin portal itu akan dilepas. Karena pemerintah kalau sudah beli barang, nggak mungkin akan dilepas-lepas. Karena itu asset,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Istono sependapat dengan apa yang disampaikkan AR. Pihaknya berharap, apa yang telah menjadi rekomendasi KPK dapat dijalankan oleh Pemkot Madiun. Pun, jukir juga bisa kembali bekerja.
“Tetapi itu butuh proses dan tahapan. Jangan sampai nanti satu sisi ingin mengayomi, tapi satu sisi menjalankan rekomendasi KPK. Jadi biar sama-sama jalan. Kasih kesempatan pemerintah daerah,” katanya.
Baca juga: Ini Harapan Pj Wali Kota Madiun setelah 30 Anggota DPRD Dilantik
Apalagi dengan adanya parkir portal di Pasar Sleko, pendapatan daerah dari sektor ini lebih optimal. Bayangkan saja, sejak diterapkan awal Januari 2022 lalu, pendapatan selama tiga bulan sama dengan setoran per tahun sebelum diterapkannya e-parkir.
“Karena ini berjalan tiga bulan saja bisa untuk menutupi penghasilan selama satu tahun. Tapi tetap teman-teman ini akan kita perjuangkan agar bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun, Armaya. Menurut dia, sebelum adanya audensi, wakil rakyat sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah agar para jukir bisa kembali bekerja. Namun, semua itu butuh proses agar sama-sama menemukan jalan tengah, sehingga tidak saling merugikan.
"Itu sudah kita komunikasikan. Tetapi kita menunggu moment agar jukir bisa bekerja kembali. Intinya pemerintah itu tidak sak karepe dewe (tidak semaunya sendiri,red). Semua memakai pola. Kita nggak bisa janji, tapi kita usahakan agar jukir bisa optimal,” tuturnya.
Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Madiun Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Sementara itu, pendamping jukir dari Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono mengatakan, jika memang sebelumnya ada kebocoran PAD dari sektor parkir, pihaknya meminta untuk ditindak. Jangan sampai jukir menjadi korban atas penerapan e-parkir tersebut. “Pak ketua (Ketua DPRD,red) tadi menyapaikkan e-parkir ini rekomendasi dari KPK. Kalau memang ada kebocoran itu tolong ditindak, jangan jukir yang jadi korban,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Aris, para jukir sebenarnya tidak mempermasalahkan penerapan e-parkir di pasar tradisional. Yang terpenting, mereka tetap bisa bekerja untuk menghidupi keluarganya. “Terserah mau dibuat e-parkir, mau dibikin apa terserah. Yang penting teman-teman tetap bekerja agar bisa menghidupi anak-istrinya,” harapnya. (paw/*)
Editor : Redaksi