MADIUN (Realita) - Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Madiun berkurang. Tujuannya, untuk menghormati ASN yang menunaikan ibadah puasa. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomer 11/2022 tentang jam kerja pegawai aparatur negara tertanggal 25 Maret 2022.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto mengatakan, Pemkot telah menindaklanjuti SE MenpanRB dengan membuat SE nomer 061.2/1719/401.021/2022 tertanggal 29 Maret. Pengurangan jam kerja tersebut, juga untuk menjaga efisiensi produktivitas waktu dan tenaga yang digunakan ASN selama Ramadhan. Karena itu ia menghimbau seluruh abdi negara tidak bermalas-malasan.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
“Untuk jam kerja ASN selama Ramadhan ya kita sesuaikan,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka untuk Senin-Kamis dimulai pukul 07.30-14.30 WIB. Jum’at dimulai pukul 07.00-11.30 WIB. Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, maka untuk Senin-Kamis dimulai pukul 07.30-14.00 WIB. Jum’at mulai pukul 07.00-11.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 07.30-11.30 WIB.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, minimal 32,50 jam per minggu," terangnya. paw
Editor : Redaksi