JAKARTA (Realita) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan plat mobil yang tidak lazim melintas di jalan raya, Satuan Patroli Jalan Raya denga seketika menahan mobil dengan nomor SN 45 RSD.
Setelah melakukan pemeriksaan, identitas kendaraan tersebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Polisi langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut.
Baca juga: Batu Gunung Timpa Mercedes, Dua Penumpangnya Tewas
"Kami tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Rabu (05/05).
Sambodo menyatakan, Selain penilangan saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," lanjut Sambodo.
Baca juga: Wujudkan APBD Pro Rakyat, Bupati Ponorogo Bakal Lelang Seluruh Mobdin
Sementara itu, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan. "Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran SundaNusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," tutur Akmal
Baca juga: Mobil Plat Merah Tabrak Pemotor di Klaten Bukan Milik Pemkot Madiun
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kami tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya. hrd
Editor : Redaksi