SURABAYA (Realita)- Diduga salah tangkap dalam perkara korupsi BOP covid-19 di Bojonegoro. Dugaan salah tangkap itu diungkapkan oleh terdakwa Shodikin S.Pd.I saat menjalani pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/42022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, MH, Shodikin mengaku sempat mendengar obrolan jaksa penyidik, bahwa orang yang ditangkap seharusnya bukan dirinya. Ada Shodikin lain yang seharusnya duduk dikursi pesakitan.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro, Dua Ahli Sependapat Tentang Kerugian Negara
"Saya diperiksa 5 kali, saat itu saya mendengar sendiri antara Pak Tarjono dan Pak Edward ngobrol, wah...ini bukan Shodikin target. Salah tangkap ini. Itu, waktu saya belum ada pendamping hukum yang kemudian saya menunjuk pak Pinto untuk membantu saya dalam kasus sampai sidang sekarang ini,"ungkap Shodikin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Selain itu, terdakwa Shodikin juga menegaskan dia sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga sudah berulang kali menghimbau agar dana BOP Kemenag yang diterima oleh lembaga Taman Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Bojonegoro yang dibawah naungannya agar dipergunakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga telah membuat surat edaran larangan melakukan pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Atas keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono tidak melontarkan pertanyaan. Namun membacakan berita dari salah satu media siber berisi pengakuan Terdakwa Shodikin diluar persidangan yang pada intinya mengakui timbulnya pungutan BOP Kemenag untuk dipergunakan sebagai biaya operasional lembaga TPQ.
Tetapi apa yang disampaikan JPU Tarjono itu disangkal oleh Terdakwa Shodikin saat dikonfirmasi ulang oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. “Tidak benar,” ujar Shodikin.
Usai persidangan, JPU Tarjono dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait dugaan salah tangkap, pihaknya enggan memberikan komentar dan angkat tangan di depan awak media. Lantas buru-buru masuk ke dalam mobil tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Baca juga: Saksi BOP Bojonegoro Dipaksa Buat Pernyataan, PH: Itu Bertentangan Dengan Hukum Acara
Sementara, Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A dan Pinto Utomo SH, MH tim penasihat hukum terdakwa saat dikonfrimasi mengatakan dari 937 lembaga TPQ penerima BOP Kemenag di Bojonegoro menurutnya hanya 7 lembaga yang dihadirkan di persidangan.
“Artinya pembuktian JPU sangat rapuh karena kurang dari 1 %,”ungkap Dipa panggilan akrabnya.
Lantas lanjut Dipa, mempertanyakan apakah sample kurang dari 1% atau 7 lembaga itu dari total 937 lembaga penerima BOP Kemenag tersebut dapat dijadikan dasar keyakinan Majelis Hakim dalam mempidanakan Terdakwa Shodikin. Apalagi sambung Dipa, dari 7 saksi tersebut ada yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Dan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa memberikan uang kepada Terdakwa Shodikin,” pungkasnya.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro Terkesan Dipaksakan, Begini Keterangan Saksi
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta.
Namun, terdakwa didakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima.
Uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan.
Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta.ys
Editor : Redaksi