Divonis 4 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Shodikin: Fakta Sidang Tidak Dipertimbangkan

SURABAYA (Realita)- Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan ke Shodikin, S.Pd.I, dalam perkara korupsi BOP Covid-19 dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan. Hal itu diungkap oleh Pinto Utomo, SH, MH penasihat hukum Shodikin.

Menurut Pinto, dalam putusan hakim I Ketut Suarta SH, MH sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan. Dan tidak ada satu pun, alat bukti yang bisa membuktikan terdakwa Shodikin menerima aliran dana yang berasal dari pungutan batuan covid dari masing-masing kortan.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro, Dua Ahli Sependapat Tentang Kerugian Negara

"Putusan hakim tadi, sama sekali hakim tidak mempertimbangkan fakta dan saksi-saksi yang sudah memberikan kesaksian dari jaksa maupun terdakwa,"kata Pinto.

Meskipun demikian Pinto menghormati putusan majelis hakim. "Yang jelas kami tetap menghormati putusan hakim,"tambahnya.

Atas putusan tersebut, Pinto Utomo akan mengambil upaya hukum banding. Karena, ia yakin kliennya itu tidak salah.  

“Kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya,”jelasnya.

Sementara, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menyatakan Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim I Ketut Suarta di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/4/2022).

Selain hukuman badan, Shodikin juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,"terang hakim Ketut.

Baca Juga: Saksi BOP Bojonegoro Dipaksa Buat Pernyataan, PH: Itu Bertentangan Dengan Hukum Acara

Selain itu, Shodikin juga dikenakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 572 juta. 

Cilegon dalam

"Uang pengganti harus dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,"imbuhnya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro langsung menyatakan Banding. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Shodikin selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 572 juta setelah putusan inkrahct dalam tempo 1 bulan. Apabila tidak dapat membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro Terkesan Dipaksakan, Begini Keterangan Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta.

Namun, terdakwa didakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima. 

Uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan.

Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru