JAKARTA- Jaksa penuntut umum tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
Vonis hakim itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding SIPP PN Tanjung Karang Diubah Hari Libur, PH: Publik Sudah Tahu!
Jaksa pun memutuskan mengajukan banding.
"Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa saat ditanya hakim usai pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Tumur, Rabu (6/4/2022).
Di sisi lain, Munarman juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo, Digelar Minggu Depan
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.
Dalam putusanya, hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.pas
Editor : Redaksi