5 Tahun Ngambang, Kasus Dugaan Penipuan KSP Reog Berakhir SP3

realita.co
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.

PONOROGO (Realita)- Harapan ratusan korban kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Reog untuk mendapatkan uangnya kembali pupus sudah. Ini setelah pihak Sat-Reskrim Polres Ponorogo memilih menghentikan penanganan kasus dengan terlapor Ketua KSP Reog Munawar tersebut. 

Penghentian penanganan kasus KSP Reog yang ditangani Polres sejak 2017 ini, dibuktikan dengan munculnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) awal tahun 2022. 

Baca juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. Ia mengatakan, pihaknya menghentikan penanganan kasus KSP Reog, lantaran pelapor dan terlapor (Munawar.red) telah berdamai, sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk melanjutkan penanganan perkara yang saat ini masih pada tahap penyelidikan tersebut.  

" Untuk kasus KSP Reog pelapor satu orang. Terus dalam perjalanan penanganan perkara antara pelapor dan terlapor terjadi perdamaian. Sehingga kasus itu dihentikan," ujarnya, Kamis (07/04/2022). 

Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M

Kendati demikian, Jeifson menghimbau bagi para nasabah yang merasa menjadi korban dan dirugikan dalam kasus KSP Reog untuk segera melapor ke Polres. Pasalnya yang ia hentikan adalah kasus dengan pelapor satu orang warga Serag Kecamatan Pulung, dengan kerugian Rp 31 juta. 

" Himbauan kita bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan segera buat laporan. Karena yang kemarin dihentikan terkait satu korban, dan dia mengatakan tidak mewakili yang lainnya (nasabah KSP Reog.red)," tandasnya. 

Baca juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU

Sekedar informasi, sejumlah nasabah yang mengaku korban dugaan penipuan KSP Reyog menagih janji Polres untuk menuntaskan kasus yang diklaim merugikan nasabah Rp 2 miliar tersebut. Pasalnya, sejak 2017 hingga 2021 kasus ini belum menemukan titik terang. Tercatat dalam kasus ini sedikitnya 350 nasabah menjadi  korban 350, akibat uang yang mereka tabung di Koperasi macet dan hilang. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru