SIDOARJO (Realita) - Warga dan Perangkat desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merasa kecewa dengan kinerja kepala desa Pamotan Wiwin Andriani. Menurut penuturan beberapa perangkat desa Kades sering mangkir atau tidak hadir di kantor desa Pamotan.
"Kades ini masa jabatanya kurang 3 bulan, dan sering tidak masuk" jelas salah satu perangkat.
Baca juga: Diisukan Kabur Bawa Kendaraan Desa, Begini Penjelasan Kades Bakungpringodani
Selanjutnya Camat Porong Khoirul Anam saat dikonfirmasi perihal kades sering mangkir dari kantor desa, kepada Realita.co mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek ke desa Pamotan.
"Makasih infonya mas nanti akan saya kroscek dan adakan pembinaan ke Desa" jelas camat singkat, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Mantan Kades Klatakan Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
Mengacu pada Perbup Sidoarjo No. 53 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa dijelaskan ;
Pasal 42 ayat (2) huruf (h), Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi kepala desa perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah selama lebih dari enam 6 (bulan) kumulatif.
Baca juga: Wali Kota bersama Wawali Kunjungi 7 Calon Kades di Kediamanya
Meski jabatan hampir habis tidak seharusnya kepala desa mangkir dan lepas dari tanggung jawab, yang mana telah dititipi amanah masyarakat. Hk
Editor : Redaksi