SURABAYA (Realita) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
PKS ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM dan Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH MH, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan pada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” ujar Heri Siswanto.
Maksud dan tujuan PKS ini, pertama, menyelesaikan permasalahan aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.
Dua, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Tiga, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Heri sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.
Disebutkan, pihak yang dimaksud telah menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.
Baca juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
Dua, pihak yang dimaksud melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset. Dan ketiga, adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Heri.gan
Editor : Redaksi