MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkukm) meminta seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu kepada karyawannya. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomer M/1/HK.04/IV/2022, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Mediator Hubungan Industrial Muda/Sub Koordinator Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakerkukm Kota Madiun, Hari Aprianto mengatakan, pemberian THR tahun ini berbeda dibanding tahun lalu. Jika tahun sebelumnya besaran THR disepakati antara pemberi kerja dengan karyawan, tahun ini aturan tersebut dicabut. Artinya THR dibayarkan secara penuh atau satu kali gaji bagi yang bekerja selama satu tahun secara berturut-turut.
Baca juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono
“Ya THR itu diberikan satu kali upah kalau memang dia bekerja selama satu tahun berturut-turut,” katanya, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR, akan dijatuhi sanksi sesuai Permenaker nomor 6/2016. Yakni, mulai teguran, denda berupa uang maupun sanksi penutupan izin usaha. Untuk itu, pihaknya mengimbau pengusaha di Kota Madiun dapat memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada.
“Sanksi itu bisa teguran administrasi sampai denda. Sanksi terberat ya penutupan,” ujarnya.
Kewajiban pembayaran THR itu ditujukan bagi seluruh perusahaan yang memiliki badan usaha dan berbadan hukum. Secara keseluruhan ada 715 perusahaan berskala kecil, sedang dan besar di Kota Madiun dengan total karyawan sekitar 14.000 orang.
Baca juga: Jamaah Masjid Aolia Gunungkiul, Shalat Idul Fitri pada Jumat 5 April 2024
Hari menegaskan, sesuai PP No. 36/2021 dan Permenaker No.6/2016, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Serta pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Adapun besaran THR yang diterima bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun, maka penghitungannya adalah, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah yang diterima.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Intrusikan pada Jajaran untuk Menindak Tegas Oknum Ormas Minta THR
Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan yang telah dilakukan. paw
Editor : Redaksi