Bareskrim Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan di Beberapa Wilayah

realita.co
Ilustrasi alat untuk memindahkan dari tabung gas ke tabung lain.

JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan pengoplosan dari tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 dan 50 kilogram di beberapa wilayah seperti Setu, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur.

"Kami jajaran Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas elpiji dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Diduga Jual Gas 3 kg hingga Rp 23 Ribu Per Tabung, Pangkalan LPG di Ponorogo Ini Disidak

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekan ini

"Kita amankan tersangka berinisial FR dan JG dari dua tempat berbeda yakni di Jalan Setu Burangkeng, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur," ungkapnya. 

Modusnya yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji yang di subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

"Jadi, isi tabung hujau gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," bebernya.

Baca juga: Salurkan Subsidi Tepat Sasaran, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Tabung gas elpiji 12 beserta 50 Kg yang sudah diisi dari tabung ukuran 3 Kg kemudian dipasarkan ke warung kecil.

"Jualnya dengan harga di bawah standar," terangnya. 

Brigjen Pipit Rismanto belum bisa menjelaskan secara detail nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan dengan penyuntikan isi gas subsidi ke gas non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Dittipidum Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku TPPO

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru