SURABAYA (Realita)- Empat terdakwa perkara penjualan sisa obat covid-19 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim Rakhmad Hari Basuki menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penjualan obat Actemra (obat covid19). Dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"ucap jaksa Hari Rakmad Basuki saat membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Surabaya. Senin (18/4/2022).
Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 5 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan"tegas Jaksa Hari.
Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.
Baca juga: Eks Kadinsos Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Covid-19
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M. Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS. Eric lantas menelpon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien.
Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta.
Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya. Dengan alasan obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu.
Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi. Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari. Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah.ys
Editor : Redaksi