SEMARANG (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengatakan pihaknya hingga kini sudah menyelesaikan 53 perkara. Penyelesaian perkara secara tuntas itu menggunakan kebijakan berbasis restorasi justis.
"Pada dasarnya kinerja kejaksaan itu kan untuk memulihkan kehidupan sosial yang harmonis. Karena memang itulah tujuan restorasi yakni memulihkan dari kondisi bermasalah menjadi tidak ada masalah. Menjadikan kehidupan sosial kembali normal setelah tergores oleh tindakan pelaku kriminal," kata Kajati Jateng Andi Herman kepada wartawan usai menerima senator Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Jaksa Jehezkiel Devy Sudarso Menjabat Wakajati Jatim
Basicnya tak lain adalah, lanjutnya, kepedulian korban berikut keluarganya atas pemaafan yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga karena pelaku kebanyakan baru pertama kali melakukan tindak kriminal. Sehingga masih sangat mungkin, mereka para pelaku tanpa kesengajaan melakukan tindak kriminal. Melainkan hanya kejadian sesaat akibat adanya tekanan ataupun himpitan keadaan. Pelaku pun bersih dari stigma negatif sebagai narapidana.
Menurut Herman, kebijakan restorasi justis ini sudah lama dipraktekan di dalam masyarakat sejak para orang tua terdahulu. Semua perkara diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang intinya tidak ada lagi konflik karena konflik dinyatakan pihak terkait termasuk masyarakat setempat, sudah selesai.
Penyelesaian 53 perkara ini ada yang dilakukan secara daring dan ada pula yang diselesaikan dengan tatap muka, tergantung situasinya. Bahkan kejaksaan juga menjemput bola, mendatangi kediaman pihak-pihak yang terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut seperti mendatangi rumah saksi maupun tersangka. Tak heran kalau Kejati Jawa Tengah secara keseluruhan sudah melampaui target penyelesaian perkara yang diharapkan.
Baca juga: Penanaman 1028 Bibit Bakau Kejati DKI Jakarta Tidak Langgar Kode Etik
"Kami yakin akan semakin meningkat target penyelesaian perkara secara tuntas jika restorasi justis sudah ada payung hukumnya. Karena itu kami sangat mendukung usaha senator asal Jawa Tengah yang sedang mendatabase dalam rangka penguatan pelaksanaan kebijakan restorasi justis ini," tandasnya.
Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik memberi apresiasi atas keberhasilan Kejati Jateng yang telah menuntaskan 53 perkara dalam kurun waktu 2 tahun dan telah mendirikan rumah restorasi di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Kejati Jawa Timur Dapatkan Penghargaan di Saat Pagelaran Padhang Mbulan
"Sudah ada 15 rumah restoratif di tingkat kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Ini sekaligus sebagai pendorong upaya penyelesaian perkara melalui metode restoratif sesegera mungkin di kejaksaan. Yang imbasnya tentu saja bisa mengurangi over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya memang berkepentingan mengkonfirmasi ke Kejati Jateng untuk kemudian dijadikan bahan rancangan undang-undang yang akan diberlakukan secara nasional. "Sekaligus sebagai penguat pelaksanaan restorasi justice," tandasnya.ham
Editor : Redaksi