SURABAYA (Realita)- Shodikin, S.Pd.I, terdakwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) covid-19 dari Kementerian Agama mengakui didzolomi. Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan ber agendakan Pledoi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, (19/4/2022).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH, Terdakwa yang menjabat Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Bojonegoro telah membuat 8 lembar nota pembelaan (pledoi).
Baca juga: Cegah Kenaikan COVID-19 di Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Beri Layanan Vaksinasi
Dalam plodionya, terdakwa mengkisahkan pada bulan April 1995 sudah mendirikan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Jatigede Kec Sumberrejo, Bojonegoro.
Karena dianggap paling totalitas dalam pengembangan TPQ An-Nahdliyah di Kabupaten Bojonegoro, tahun 2020, terdakwa Shodikin ditunjuk menjadi Ketua FKPQ Bojonegoro. Terungkap dalam persidangan, penunjukan dilakukan seseoang bernama Abdul Azis Ketua FKPQ Jawa Timur.
Dalam perkara BOP Covid-19 dari Kementerian Agama, Bapak dua anak ini juga mengaku tidak mendapatkan apa-apa.
“Saya selaku ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro tidak pernah menerima apapun yang dituduhkan oleh jaksa, jangankan menerima memerintah saja pun saya tidak pernah, bagaimana mungkin kami memerintah apa yang dituduhkan oleh jaksa, sementara kami pengurus FKPQ Bojonegoro sudah menerbitkan surat edaran larangan adanya pungutan/potongan. setiap rapat saya tidak pernah sendiri, ada sekretaris dan pengurus FKPQ lainnya yang mendampingi saya,” jelas Shodikin dalam pledoinya.
Shodikin juga mengungkapkan, uang korupsi yang dituduhkan, diketahui dari Jaksa Bojonegoro.
“Justru saya tahu adanya angka-angka dan nominal-nominal itu semua dari jaksa, mengapa demikian? Jika kita buka data yang didakwakan oleh JPU, kita akan menemui ketidak sinkronan atau kesemrawutan dalam data tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, salama proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Kabupaten Bojonegoro, pendiri Pondok Daruttawwabin di Ngrowo telah mengalami intimidasi. Termasuk Koordinator Kecamatan (kortan) FKPQ Bojonegoro.
“Bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan penindasan terlihat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terutama pemaksaan pembuatan surat pernyataan lembaga yang sudah dikonsep sesuai degan keinginan jaksa,” jelas Shodikin, tidak pernah tahu SK-BOP Covid 19 tahap II, III, IV.
Menurut Shodikin, awal pemeriksaan yang dikejar-kejar oleh penyidik adalah pengadaan barang alat Kesehatan Covid-19 yang dinilai harganya diatas harga normal.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19
“Tapi ketika tahu barang itu dari pusat dan dikirim se-Jatim, dan dibalik itu ada nama Muhammad Shodikin, staf ahli DPR RI komisi VIII bagian bansos. Tiba-tiba selesai begitu saja tanpa adanya tindak lanjut,” tambahnya heran.
Untuk itu, Shodikin meminta kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH agar dibebaskan dari dakwaan yang sudah dibuat oleh Kejaksaan.
“Saya merasa didzolomi, saya merasa dikorbankan, dikriminalisasi. Bukan hanya saya yang jadi korban, tapi anak dan istri saya, keluarga saya, anak-anak yang yatim piatu yang selama ini kami asuh, kami tanggung biaya makan, kesehatan, sekolah, dan lain-lainnya. Saya mohon pada majelis hakim, tolong bebaskan saya,” pungkas Shodikin.
Sementara, Pinto Utomo SH, MH tim penasihat hukum Shodikin dalam nota pembelaannya menyebutkan, bahwa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah diperlihatkan atau diajukan dalam persidangan, sekalipun tim penasihat hukum terdakwa telah meminta di dalam persidangan, namun tetap tidak diperlihatkan JPU dan tidak dilampirkan pula di dalam tuntutannya.
“Dengan demikian, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara dugaan tindak pidana penyaluran BOP Covid-19 yang tidak pernah diajukan, diperlihatkan, diperiksa, dan diuji di persidangan, bukan merupakan alat bukti sah,” kata Pinto.
Baca juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru
Tim penasehat hukum terdakwa Shodikin pun berkesimpulan, dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan, tindakan melawan hukum yang sudah dilakukan penyidik Kejari Bojonegoro dalam perolehan alat bukti, sebagaimana diungkapkan tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya ini membuktikan bahwa dalil-dalil JPU dalam surat dakwaannya sudah selayaknya diragukan kebenarannya sehingga sudah sepatutnya apabila surat dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa Shodikin dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta.
Namun, terdakwa didakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Nurul Falah, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima.
Uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan.
Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta.ys
Editor : Redaksi