MAKASAR (Realita)- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan mark up bantuan sosial saat covid-19 lalu.
"Tersangkanya (eks) Kepala Dinas," kata, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: AstraZeneca Akui Efek Samping Fatal Vaksin dan Ini Orang Yang Paling Rentan Terkena
Dedi Supriyadi mengatakan masih menunggu hasil kerugian negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan eks Kepala Dinas Sosial Kota Makassar tersebut. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan, setelah perhitungan kerugian negara pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya.
"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu, ada penetapan tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan penyelewengan barang penanganan covid-19 pada Dinas Sosial tahun 2020. Yudhiawan juga mengungkapkan, setelah perhitungan kerugian negara keluar, pihaknya akan meminta keterangan ahli terkait siapa saja yang bisa atau bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Setelah kerugian negaranya dari BPK jadi pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan, kemudian dari BPK kepada ahli siapa-siapa saja yang bisa dimintai pertanggung jawaban hukum,"jelasnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank
Saat ini diduga ada beberapa orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. rin
Editor : Redaksi