MALANG (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat peran Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Melalui kegiatan Pembinaan Perisai yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Malang menyampaikan kebijakan strategis berupa keringanan iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM.
Berdasarkan PP 50 Tahun 2025, penyesuaian iuran ini berlaku bagi pekerja sektor transportasi mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, serta bagi seluruh pekerja BPU di luar sektor transportasi pada periode April 2026
hingga Desember 2026.
Meski diberikan keringanan iuran, manfaat program tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan sedikit pun. Kebijakan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain sosialisasi regulasi terbaru, kegiatan pembinaan juga membahas administrasi penilaian Key Performance Indicator (KPI) Wadah Perisai, monitoring dan evaluasi kinerja, hingga tata kelola pelaporan serta mekanisme pembayaran insentif keagenan tahun 2026.
BPJS Ketenagakerjaan Malang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pelaksanaan tugas Perisai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penguatan kapasitas Wadah Perisai menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja informal.
“Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan Perisai semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjangkau lebih banyak pekerja BPU. Momentum kebijakan diskon iuran 50 persen ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pekerja dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, kolaborasi yang solid antara BPJS Ketenagakerjaan dan mitra Perisai menjadi
kunci dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah
Malang.
BPJS Ketenagakerjaan Malang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan guna memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan tepat sasaran. gan
Editor : Redaksi