SURABAYA (Realita)- Ahli Hukum Perbankan dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim pada sidang perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC). Ahli menyebut bahwa perkara Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan PT BBC merupakan ranah perdata.
Ahli hukum perbankan yang dihadirkan di persidangan yakni Yunus Husein. Dalam keterangannya, Yunus yang pernah menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memastikan bahwa MTN merupakan surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Yunus juga menerangkan, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. “Surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga,” ungkapnya.
Bunga dalam surat sanggup lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Besarnya bunga surat sanggup tergantung persetujuan dari para pihak dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali. “Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat,” katanya.
Menurut Yunus, resiko surat sanggup seperti MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. “Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, gugatan atau perdamaian,” tegas Yunus.
Baca juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa produk investasi MTN tidak perlu izin dari OJK. Ia menyebut kasus investasi MTN ini sama dengan kasus industri di Jakarta. “Dalam keterangan ahli OJK pada kasus industri di Jakarta yang sama dengan kasus MTN ini menyebut sama sekali tidak perlu izin OJK,” jelasnya.
Menurutnya, kalau pun harus ada izin OJK dan kemudian izin tersebut dilanggar hal itu hanya administratif. “ Tidak ada dipidana, sehingga ini perdata. Misalnya, bapak hutang sama saya, kemudian bapak beri surat sanggup, saya sanggup bayar tanggal sekian. Kalau gak bisa bayar ini namanya wanprestasi,” terang Yunus.
Baca juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan
Sementara itu, Supriadi, kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan keterangan Yunus di muka persidangan. “Bahwa ini ranah perdata,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi