BEKASI (Realita)- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Guntur Nugroho, AmKom, S.H dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Bekasi Kota, Selasa (17/5/2022).
"Berawal dari Informasi masyarakat bahwa adanya seseorang berinisial NS sebagai pengedar narkotika yang disinyalir di sekitar Jalan Sulawesi, Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi," ujar Hengki kepada awak media di Mapolres Bekasi.
Baca juga: Polsek Cinere Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kemudian dilakukan Penyelidikan selama satu minggu, dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan serta didapati barang bukti jenis sabu dan ganja siap edar," sambung keterangannya.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
"Dari hasil pengembangan Polisi Satuan Narkoba Polres Bekasi kota berhasil mengamankan barang bukti lain seperti, 1 buah tas selempang, 1 bungkus plastk berisikan 4 klip bening berisikan sabu, tiap klip masing- masing berat 303 gram.
3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 30.05 gram, 19 bungkus lakban cokelat dan 5 bungkus koran dengan total berat 21,101 kilogram, serta 3 unit handphone dan timbangan.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.tom
Editor : Redaksi