KPK Pastikan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak

realita.co
Harun Masiku.

JAKARTA – Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus diburu oleh KPK.

Karena itu pada DPO tidak akan bisa tidur nyenyak, termasuk Harun Masiku.

Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya

“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak,” kata Firli, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. 

Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Ia terjerat dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

Tak hanya Masiku, lanjut Firli, KPK juga memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap. 

“Bukan hanya satu orang,” ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. 

Karyoto berharap situasi pandemi Covid-19 akan semakin baik kedepannya.

Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sehingga, pihaknya mampu melakukan pencarian para DPO tersebut dengan lebih maksimal.

Ada empat tersangka yang berstatus DPO KPK hingga saat ini. 

Berikut adalah rinciannya:

1. Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).

Yakni dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.

Baca juga: Hingga Bebas Wahyu Setiawan Bebas, Harun Masiku Belum Tertangkap

2. Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Yakni menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

3. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Yaitu terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

4. Terakhir, Masiku terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.nes

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru