KALTIM (Realita) - Baru saja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dua pekan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) , Supardi melalui bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, mulai membongkar dugaan korupsi Rp40 miliar terkait pengelolaan aset BUMD Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Tersangka berinisial MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) langsung dijebloskan ke penjara.
Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan MSN dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda, Kaltim. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
"Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI)," ujar Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko dikonfirmasi, Kamis, (31/07/2025).
Supardi dilantik sebagai Kajati Kaltim pada Rabu 16 Juli 2025. Mantan Dirdik pada Jampidsus tersebut tak diragukan lagi dalam penanganan perkara korupsi.
Kasus bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.
Menurut Alfano, dalam proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE.
Sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.
"Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur," ungkapnya
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, sambung Alfano, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.
Dalam perkara ini, selain MSN, penyidik Kejati Kaltim juga telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kejaksaan menyebut, perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah peraturan, antara lain, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan dana yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus kami tindak lanjuti secara serius. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Alfano. hrd
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41252-wow-kajati-kaltim-baru-dilantik-sudah-jebloskan-tersangka-korupsi