MADIUN (Realita) - Belum genap satu tahun Cafe & Karaoke MOM Entertaiment yang berada di di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun izin operasionalnya dicabut dan disegel oleh Tim Satpol PP. Dan kini Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun itu beroperasi kembali. Namun kini berganti nama menjadi Areda Cafe and Resto dan diduga tanpa mengantongi izin atau ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin apapun terkait keberadaan Areda Cafe and Resto. Di dalam sistem Online Single Submission (OSS) tidak ditemukan nama usaha tersebut.
Baca juga: Greenrock Campers & Cafe Tawarkan Wisata Alam Sekaligus Bisa Bercamping
“Setelah kita cek untuk izin Areda sebagai gantinya MOM Cafe belum ada, di OSS pun tidak belum ada, jadi bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan ilegal,” kata Arik Krisdiananto, Rabu (18/05/2022).
Meskipun perijinan saat ini bisa secara online melalui OSS. Arik, mengingatkan setiap kegiatan usaha harus di cek tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“ Kita yang di kabupaten punya Perda setiap kegiatan usaha akan kita kaji apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Baca juga: Selama Ramadhan, Omah Cafe X Cobek Kota Batu Beri Promo Menggiurkan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Areda memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall, Tarif room karoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.
informasi yang dihimpun di lapangan, THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk itu buka setiap hari mulai jam 2 siang hingga 2 malam. Cafe ini juga menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam. Gol B seperti ABG.
Seperti yang diketahui pencabutan izin MOM bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan Miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.
Baca juga: Kavling DPR di Sidoarjo, Hamparan Sawah 'Disulap' Jadi Kawasan Industri Cafe
Karena pemilik tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.
Pencabutan izin usaha dan penyegelan kafe sekaligus tempat karaoke itu dilakukan setelah pengusaha MOM kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021. gus
Editor : Redaksi