SURABAYA–Ini kabar buruk bagi muslim dan muslimah di Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya melarang pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini. Larangan itu, didasarkan pada aturan dari Kementerian Agama yang menyatakan bahwa wilayah dengan peta penyebaran Covid-19 yang menunjukkan warna oranye dan merah, terlarang melaksanakan salat Idul Fitri.
Baca juga: Wujudkan Generasi Emas, Wali Kota Eri Resmikan TPA Gemass
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, baru menerima surat larangan pada Jumat (7/5). Surabaya masih dikategorikan sebagai zona oranye, salat Idul Fitri sementara belum diperbolehkan.
”Untuk Surabaya salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing. Suratnya baru keluar kemarin (7/5). Sebelumnya boleh, kemarin (7/5) keluar lagi tidak boleh. Kita harus inline (sejalan) dengan pemerintah, kita jalankan. Surat edaran juga sudah kita keluarkan. Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya ayo salatnya di rumah masing-masing dulu ya,” ujar Eri pada Sabtu (8/5).
Eri menegaskan, aturan itu dilakukan untuk menekan dan mencegah jumlah penyebaran virus Covid-19 di Surabaya. Ketika ditanya soal pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan, wali kota akan meminta camat untuk memantau.
Baca juga: Stand Baru Pasar Dupak Rukun Surabaya Segera Dibangun, Ditarget Rampung Akhir Desember 2024
”Insya Allah kita sampaikan ke seluruh camat untuk memberitahukan bahwa salat Idul Fitri, bukan kita melarang tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu,” ujar Eri.
Namun, untuk keluarga yang melaksanakan salat Idul Fitri di halaman rumah, Eri menyatakan tidak ada masalah. ”Mosok gak oleh (masa tidak boleh)? Kan di halaman rumah sendiri. Ya enggak apa-apa,” tutur Eri.
Selain salat Idul Fitri, Eri juga mengimbau warga untuk tidak melakukan takbir keliling. Sebab, tradisi itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Hidupkan Kawasan Wisata, Pemkot Surabaya Buka Ribuan Lapangan Kerja
”Sampai hari ini, (Sabtu, 8/5) tidak diperbolehkan takbir keliling. Untuk takbiran di masjid pun kami masih menunggu arahan MUI dan NU serta Muhammadiyah,” terang Eri.
Bila takbir di masjid diperbolehkan, Eri berpesan untuk membatasi jumlah jamaah yang mengikuti. ”Apakah boleh di masjid? Tapi jumlahnya dibatasi,” kata Eri.ps
Editor : Redaksi