Sita Mobil Nasabah, Maybank Finance Surabaya Digugat ke Pengadilan

SURABAYA (Realita)-Mohammad Firdaus, warga Bangkalan menggugat PT Maybank Indonesia Finance Cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang perdana gugatan ini bakal digelar pada Kamis (20/5/2021) nanti.

Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector

Perkara ini berawal dari istri Firdaus, Yulista Diana Wahyu Ningsih (26) membeli mobil Suzuki Ertiga secara kredit dengan  PT Maybank Indonesia Finance Cabang Surabaya sebagai leasingnya.

Atas pembelian ini, Yulista selaku debitur mengatasnamakan STNK dan BPKB Mobil dengan nama  suaminya, Mohammad Firdaus.

Nah, polemik tak terhindarkan ketika pihak Maybank melakukan penarikan terhadap mobil milik pasangan suami istri asal Bangkalan ini.

Menurut Firdaus, Maybank Finance melakukan penarikan setelah pihaknya telat membayar angsuran selama 3 bulan. Di mana setiap bulannya, angsurannya sebesar Rp 3,6 juta. Parahnya, saat dirinya membayar semua tunggakan angsuran, denda dan biaya penanganan, melaui virtual account Maybank Finance, mobil tetap tidak dikembalikan kepada dirinya.

“Padahal kita bayar sebesar Rp 19 juta-an loh,” tegas Kuasa Hukum Firdaus, Arie Sutikno SH dan Zubairi,S.H.,Much. Fahmi,S.H.  dari kantor hukum Moch Takim dan Partners, Rabu (5/5/2021). 

Malah, pada tanggal 12 April 2021, ia menerima Surat Kewajiban Pelunasan Hutang dari Maybank. Di sana tertulis, jika Firdaus diwajibkan membayar semua sisa hutang, yakni sebesar Rp 188 juta-an. Dan jika tak dibayar sampai 26 April 2021,  maka Maybank berhak menjual  mobil milik Firdaus. 

Arie menandaskan, apa yang dilakukan Maybank ini sudah melanggar hukum. “Padahal, dalam aturan terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, penerima Fidusia apabila tidak dilakukan secara notariil dan didaftarkan ke kantor kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia, maka  tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan,” tandas Arie.

Baca Juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan

Untuk itu, pihaknya memilih memperkarakan masalah ini ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Cilegon dalam

“Sebagai tergugat adalah PT Maybank Finance Indonesia Cabang Surabaya di Jalan Jemur Andayani 36 AB dan PT Jaguar Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Pesona Alam Gunung Anyar II nomor 5,”tegas Arie didampingi rekannya Zubairi, S.H.,Much. Fahmi,S.H.

Arie mengimbuhkan, PT Jaguar adalah eksekutor lapangan yang dipercaya Maybank untuk mengambil mobil milik Mohammad Firdaus dengan Debitur atas nama Yulista. Dan dalam pelaksanaanya, PT Jaguar mengutus seseorang bernama Latief yang  mengaku jika dirinya adalah  pihak dari Maybank Finance untuk menyelesaikan permasalahan di kantor Maybank Finance Surabaya di jalan Jemur Andayani Nomer 36 AB secara musyawarah. Latief pun  mengajak Firdaus,  berangkat dari Bangkalan, Madura secara  beriringan.

Namun pada kenyataannya, begitu  sampai di depan pagar kantor Maybank Finance, kunci mobil diambil secara paksa oleh Latief yang sudah dikawal  sekitar 12 temannya. Lalu, Mohammad Firdaus  ditinggalkan sendirian di depan pagar kantor Maybank Finance.

Untuk itu, pihak  Firdaus dengan Debitur atas nama Yulista melaporkan Latief ke Polda Jatim dengan tuduhan pidana pemerasan. 

Baca Juga: Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung

“Latief ini ditemani 12 temannya, diduga mengambil paksa mobil milik Firdaus dengan mengaku seolah-olah dari Maybank Finance padahal kantor Maybank Finance pada hari Sabtu tutup,”ungkap Arie lagi. 

Terpisah, pihak Maybank saat dikonfrmasi, enggan berkomentar. Saat dikonfirmasi via Whatsapp di nomor  0813 3069 xxxx, Sutikno, selaku Koordinator Penagihan Lapangan, memilih tak bereaksi.

Kompak dengan Sutikno, Latief, saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 08772255 xxxx juga memilih bungkam. Ia tak mau mengangkat telpon dan tak menjawab saat ditinggali pesan di Whatsappnya. 

Asal diketahui, Firdaus dan istrinya saat membeli mobil Ertiga lewat leasing ini, sudah membayar uang muka Rp 53 juta. Dan karena adanya pandemi Covid 19, pihaknya mengalami kesulitan membayar di bulan ke-8. Hingga akhirnya mobil Ertiga tersebut disita Maybank Finance.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru