Merasa Difitnah, Krisna Mukti Lapor Balik

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta dengan terlapor artis Krisna Mukti terus bergulir. Krisna Mukti kini melaporkan balik pelapor yang bernama Yeni Khaidir.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam. Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik.

"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Dalam laporan balik itu, Krisna Mukti mengaku terlibat arisan dengan Yeni Khaidir. Krisna Mukti menyebut arisan itu dikelola oleh terlapor.

Baca juga:
Polisi Segera Periksa Krisna Mukti soal Dugaan Penggelapan Arisan Rp 724,6 Juta
Zulpan mengatakan Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut.

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," jelas Zulpan.

"Korban merasa dicemari nama baiknya," tambahnya.

Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Artis Krisna Mukti dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan pelapor bernama Yeni Khaidir, siang tadi.

"Betul, kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir dengan terlapor Krisna Mukti (public figure), Astrid (public figure), Sari, Lisa, dan Arum," ujar Kombes Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan kronologi bermula ketika pada Desember 2018 Krisna Mukti dkk mengikuti arisan bareng pelapor. Namun, kemudian, pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.

"Dan masih ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut," imbuhnya.

Akan tetapi, menurut penjelasan pelapor ke polisi, Krisna Mukti dkk belum membayar arisan tersebut hingga saat ini.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelas Zulpan.

Atas hal ini, pelapor merasa dirugikan. Ia pun melaporkan Krisna Mukti dkk ke Polda Metro Jaya siang tadi.

Laporan Yeni Khaidir diterima dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan Pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.Ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru