JAKARTA (Realita) - Tak dapat dipungkiri di kota besar seperti Jakarta, banyak kita jumpai atau kita dengar kabar maraknya tindakan kekerasan yang dialami kaum perempuan dan anak-anak.
Maraknya aksi tindakan kekerasan yang dialami perempuan dan anak seperti menjadi hal lazim kita dengar dalam keseharian.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Tak jarang terngiang informasi terkait kekerasan seksual yang dilakukan seorang suami terhadap sang istri, ataupun kekerasan anak dalam keluarga. Banyak pula beredar kabar penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri akibat kesadaran mengenai dampak buruk dari hukuman kekerasan masih rendah.
Hasil riset data, temuan kasus kekerasan anak di Kota Bandung secara keseluruhan didominasi oleh kekerasan seksual menduduki peringkat teratas, disusul kekerasan psikis, lalu kekerasan fisik.
Sementara di DKI Jakarta berdasarkan Laporan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk data sepanjang tahun 2020 saja, terdapat kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 947 korban. Rinciannya yakni, 453 perempuan dan 494 anak yang menjadi korban.
Jika didasarkan pada bentuk kasus kekerasan, kekerasan psikis 328 kasus, kekerasan fisik 285 kasus, kekerasan seksual 114 kasus dan penelantaran rumah tangga 64 kasus.
Mencermati kasus penganiayaan secara fisik hingga kekerasan seksual, Dosen dan belasan mahasiswa UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya (FH-UJ) Jakarta menggelar acara Penyuluhan Hukum.
"Kaum perempuan dan anak sangat rentan terhadap tindak kekerasan baik fisik maupun seksual, atas dasar ini kami memberikan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat," kata Ketua UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Sheha A. Habib, SH.MH, disela-sela acara Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2022).
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Targetnya yaitu dapat meminimalisir tingkat kekerasan fisik dan seksual dalam keluarga, kami pun memberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini, dan akibat dari pernikahan dini yang materinya disampaikan oleh Ibu Yuliasara, SH.MH," sambungnya.
Sheha A. Habib menjelaskan bahwa UP2P dari FHUJ di mana pengabdian masyarakat penyuluhan hukum ini merupakan TRI DARMA Perguruan Tinggi. Kami melaksanakan ini dengan harapan ke depan bisa mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual terhadap perempuan dan anak.
"Saya sendiri menyampaikan materi tentang hal yang berbau kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan disahkannya undang undang no.12 tahun 2022, tentu berharap lebih lagi agar mengurangi sedemikian rupa agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
Ketua panpel acara Penyuluhan Hukum dan bakti sosial, Dea Ramadayanti mengatakan rasa bangganya lantaran sebanyak 100 warga di wilayah Kecamatan Cipayung sangat antusias mengikuti acara.
Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
"Saya senang sekali karena banyak warga yang terdiri dari kader Pusat Informasi Keluarga, Ibu-Ibu PKK se- Kecamatan Cipayung, LMK dan pengurus Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sangat antusias mengikuti acara tersebut," kata Dea Ramadayanti.
Dia berharap masyarakat lebih sadar hukum lagi tidak ada atau bahkan mengurangi adanya kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak.
Acara penyuluhan hukum secara simbolis dibuka langsung oleh Camat Cipayung, serta diakhiri pemberian seratusan paket sembako bagi warga, yang diserahkan secara bertahap oleh para para mahasiswa dari UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, sebagai akhir dari rangkaian acara bakti sosial. Beby
Editor : Redaksi