Puluhan SD di Ponorogo Dibiarkan Mangkrak

PONOROGO (Realita)- Di tengah maraknya gedung Sekolah Dasar (SD) rusak di Kabupaten Ponorogo. Kondisi miris justru terlihat di puluhan gedung SD yang terpaksa ditutup akibat minim siswa. 

Tak hanya dibiarkan mangkrak, gedung SD imbas kebijakan marger (penggabungan.red) siswa oleh Dinas Pendidikan (Dindik) ini, justru dibiarkan rusak tanpa ada perawatan. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gerak Cepat Bantu Evakuasi Rumah Ambruk di Kapasari

Seperti yang terlihat di Gedung SDN 01 Tajug Kecamatan Siman ini, pasca ditutup akibat minim siswa dan persoalan kepemilikan lahan pada 2018 lalu, kini sekolah ini dibiarkan mangkrak, dan terbengkalai. Bahkan, dibeberapa bagian gedung sekolah terlihat lapuk dan nyaris ambruk. 

Sekretaris Dinas (Sekdin) Dindik Ponorogo Imam Muslihin mengatakan, selama periode 2011 hingga 2021 lalu, pihaknya telah menutup 45 SD akibat minim siswa. 

" Ada 45 SD, tersebar di 16 Kecamatan, dengan terbanyak di Kecamatan Ponorogo ada 8 SD. Akibat 3 tahun minim siswa," ujarnya, Selasa (30/08/2022). 

Baca Juga: Pasca Kebakaran di SDN Dr. Soetomo V, Pemkot Surabaya Alihkan Pembelajaran via Daring

Imam mengaku, dari 45 sekolah yang tutup akibat marger ini, 9 bangunan sekolah saat ini masih difungsikan, karena dipinjam pakaikan ke pihak ketiga. Sementara lainnya dibiarkan rusak tak terawat. 

" SDN Tonatan 1 dipakai SDN Tonatan 2. Singosaren dipakai TK, Purbosuman 2 dipakai TK, Bangusari 2 dipakai Eks-UPT Dindik, Surodikraman 2 dipakai TK, Beduri 2 dipakai Beduri 1,Cokromenggalan 1 dipakai PKBM, Kauman 1 dipakai TK. Japan 2 dipakai Japan 1 dan Gudang Arsip. Purwosari 1 dipakai Purwosari 2. Kalau gak ada yang makai ya dibiarkan rusak,"ungkapnya.

Baca Juga: Gedung PAUD di Ponorogo Ludes Terbakar, Guru dan Orang Tua Murid Histeris

Sementara itu, Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Danuri menjelaskan, usai tak lagi dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, puluhan gedung sekolah yang tutup akibat dimarger ini dikembalikan ke daerah. 

" Kalau sudah dimarger, maka pengelolaan aset itu sudah bukan lagi kewenangan Dinas Pendidikan, dikembalikan ke dinas aset (BPPKAD.red) kewenanganya disana mau dibuat apa. Tergantung disana," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru