JAKARTA - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kelima tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR hadir dalam reka ulang adegan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua
Namun publik dibuat penasaran dengan momen pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi ulang dilakukan.
Pada saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nampak duduk di sofa dan melakukan perbincangan.
Menyikapi banyaknya pertanyaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara.
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan isi percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahwa Putri saat itu membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Iya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Beka Ulung menjelaskan, pembicaraan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi bukan membahas rencana pembunuhan Brigadir J.
"Kalau sudah lama pembunuhan berencana disiapkan, gak lah," bebernya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Corona
Sementara itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi rupanya belum ditahan Polri.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah meminta kepolisian untuk tak segera melakukan penahanan.
Arman Hanis menambahkan, ada hal kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi belum ditahan meski berstatus tersangka.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya dikutip dari Kompas, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Putri Bantah Yosua Ajudannya, Refly: Kok Disuruh Jadi Sopir sampai Setrika Baju
Alasan kemanusiaan itu, imbuh Arman Hanis yakni Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.
Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya, mantan istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman Hanis.tri
Editor : Redaksi