Putri Minta Tak Ditahan dengan Alasan Masih Punya Anak Kecil

JAKARTA - Rekonstruksi  pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J telah dilaksanakan, Selasa (30/8/2022) lalu.

Kelima tersangka  pembunuhan,  Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi,  Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR hadir dalam reka ulang adegan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

Namun publik dibuat penasaran dengan momen  pembicaraan antara  Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi saat  rekonstruksi ulang dilakukan.

Pada saat itu  Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi nampak duduk di  sofa dan melakukan perbincangan.

 

Menyikapi banyaknya pertanyaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara.

 Beka Ulung Hapsara mengungkapkan isi percakapan antara Irjen  Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi bahwa Putri saat itu membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Iya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Beka Ulung menjelaskan,  pembicaraan  Ferdy Sambo dengan  Putri Candrawathi bukan membahas rencana  pembunuhan  Brigadir J.

"Kalau sudah lama pembunuhan berencana disiapkan, gak lah," bebernya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Corona

 

Cilegon dalam

Sementara itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus  pembunuhan berencana  Brigadir J,  Putri Candrawathi rupanya belum ditahan Polri.

Pengacara keluarga  Ferdy Sambo,  Arman Hanis mengatakan bahwa  Putri Candrawathi telah meminta kepolisian untuk tak segera melakukan penahanan.

 Arman Hanis menambahkan, ada hal kemanusiaan yang membuat  Putri Candrawathi belum ditahan meski berstatus tersangka.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya dikutip dari Kompas, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Putri Bantah Yosua Ajudannya, Refly: Kok Disuruh Jadi Sopir sampai Setrika Baju

Alasan kemanusiaan itu, imbuh Arman Hanis yakni Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebagai gantinya, mantan istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman Hanis.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru