BEKASI (Realita)- Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi Pers terkait perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat (2) Jo76D No.17 Tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. A Suprijadi, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo S.I.K, S.H beserta Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
"Bahwa korban PU pada tanggal 11 April 20 Mei menerangkan telah melakukan hubungan badan dengan pelaku AT yang mana pada waktu itu korban berussia 15 tahun, peristiwa hubungan layaknya suami istri tersebut terjadi di tempat kost yang terletak di daerah pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi," ujar Kombes Aloysius Suprijadi dalam keterangan persnya, Jum'at (21/5/2021).
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Masih sambung Kapolres, peristiwa tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada paksaan sejak bulan agustus 2020.
Terkait dengan Informasi perbuatan manjual korban PU, pelaku AT membantah hal tersebut karena pada saat tersangka AT mengenal korban PU, korban sudah dikenal sebagai cewe 'BO' (Bokingan) yang biasa di pesan melalui aplikasi Mechat dan Facebook.
"Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 telah diamankan tersangka AT di Mapolrestro Bekasi Kota setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengecekan di rumah orang tua tersangka AT dan kepada orang tuanya pihak kepolisian berpesan untuk segera menyerahkan tersangka AT. Akhirnya pada Jum'at (21/5) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka AT diserahkan ke penyidik dengan didampingi oleh kuasa hukum dan orang tua. saat ini tersangka mengakui perbuatannya," terang Aloysius.
Baca Juga: Siswi SMP Kepergok Ibunya Sedang Disetubuhi Pacar di Rumah
Tersangka mengaku sudah melarikan diri semenjak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polrestro Bekasi Kota melalui media massa, tersangka AT sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Bekasi.
Untuk tindak lanjutnya tersangka AT akan dilakukan penahanan untuk mempermudah peroses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Berdasarkan keterangan saksi pelaku AT dan alat bukti lainnya, perbuatan pelaku AT dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) 76D UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana Minimal 5 tahun dan Maximal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliyar Rupiah).tom
Editor : Redaksi