Kepala Desa Kadungrembuk Lamongan Ditahan, Warga Demo Tolak BPD dan PLH

LAMONGAN (Realita) - Ratusan warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, mendatangi kantor desa setempat guna menyampaikan sejumlah tuntutan. Warga yang terdiri dari berbagai element masyarakat berjalan kaki dengan membawa sejumlah poster dan meminta agar pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kadungrembug dibubarkan, serta membatalkan keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLH) yang menggantikan sementara Kepala Desa Kadungrembug yang saat ini ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah.

Aditama Nugraha, salah seorang pendemo mengatakan jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), proses pengangkatan anggota BPD Kadungrembug dinilai tidak sesuai. Pasalnya, di awal pembentukan tidak melibatkan unsur masyarakat. Sama halnya yang dilakukan dalam proses pengangkatan PLH, yang tiba-tiba ditunjuk berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung

"Pembentukannya (BPD) di awal tidak sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Karena unsur masyarakat tidak dilibatkan. Kedua cara pemilihan langsung atau perwakilan musyawarah wilayah. Namun di desa ini prosedur itu tidak dijalankan," kata Aditama Nugraha, usai menyampaikan tuntutan di depan ratusan warga dan sejumlah perangkat desa serta 2 anggota BPD Kadungrembug yang hadir di kantor desa, Senin (26/09/2022) siang.

"Dan untuk pengangkatan PLH pun juga sama. Tiba-tiba ada surat dari PMD turun dan menunjuk seorang PLH. Inikan sesuatu prosedur yang salah. Karena kami selaku masyarakat tidak diberitahu," lanjutnya.

Meski demikian warga masih mempertanyakan terkait nama yang ditunjuk sebagai PLH yang disebutkan ada 2 nama yakni salah seorang Kepala Dusun di Desa Kadungrembug dan satu nama lainnya dari kecamatan Sukodadi. 

"Tuntutan kami adalah bubarkan BPD yang terkesan arogan khususnya ketuanya, dan kami juga menolak adanya PLH," ujar Aditama Nugraha.

Sementara itu, Sekretaris BPD Kadungrembug, Sucipto, menyampaikan sikap legowonya apabila diminta keluar atau mengundurkan diri sebagai anggota BPD. Sedangkan terkait pengangkatan PLH, ia menjelaskan sesuai arahan DPMD.

Baca Juga: Putra Almarhum Fadeli Ingin Perluas Dukungan ke PPP

"Kalau kita ikuti dari Perbup (Peraturan Bupati) nomor 42 tahun 2016, disitu tidak menyebutkan adanya PLH ataupun PLT. Karena yang ada istilahnya pejabat. Jadi soal PLH, kita ini sebagai BPD yang ada di desa tinggal mengikuti arahan atau aturan dari yang di atas (kecamatan/ kabupaten). Dan kebetulan pada tanggal 19 (September) lalu ketua BPD bersama PLT sekdes dipanggil sama Pak Camat dan Dinas PMD. Dari hasil pertemuan itu disampaikan dalam rapat pada tanggal 22 oleh Kasipem (Kepala Seksi Pemberintahan) menyampaikan dari hasil koordinasi bersama PMD disarankan untuk mengusulkan PLH. Agar tidak terjadi kekosongan di desa," jelas Sucipto.

Cilegon dalam

Dirinya juga menjelaskan terdapat 2 nama yang di usulkan dalam rapat internal BPD untuk jadi PLH, yakni Kepala Dusun Jetak, Sudarwoto dan seorang pejabat senior, Matdulah. Sekaligus dilakukan pemilihan secara langsung hingga dimenangkan oleh Sudarwoto dengan raihan suara terbanyak yakni 4 suara anggota BPD.

"Justru ada 2 orang anggota BPD yang mengusulkan nama alternatif yakni Kasun Kadung," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian

Sucipto menambahkan jika hasil tuntutan warga saat itu akan dikoordinasikan kepada ketua BPD, Sholeh, yang saat itu dikabarkan sedang berada di Pekanbaru, Riau. 

Selain 2 tuntutan tersebut warga juga menyinggung peran serta BPD terkait penahanan Kepala Desa, SN, oleh Kejaksaan Negeri Lamongan atas dugaan penipuan biaya pengurusan sertifikat tanah (07/09/2022) lalu, bersama 1 tersangka lainnya yakni MF (62). Warga meminta agar BPD mau jadi penjamin dan kades tersebut dibebaskan.

Aksi yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dikawal oleh puluhan anggota kepolisian dari polsek Sukodadi dan Mapolres Lamongan, dan berjalan tertib. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru