SURABAYA (Realita) - Kemajuan zaman berdampak pada bertumbuhnya model pengelolaan keuangan atau investasi dengan gaya baru.
Dulu, masyarakat disuguhi dengan model investasi yang cenderung tidak beragam, seperti deposito hingga investasi pada bidang properti.
Baca Juga: Gus Yaqut Klaim Tak Tergiur Jadi Cawapres Ganjar
Apalagi, sebagian besar di sektor keuangan Islam skeptis terhadap cryptocurrency dan aset digital tetapi penelitian ini menemukan peningkatan drastis dalam peraturan yang meyakinkan para profesional untuk melihat lebih dekat.
“Negara-negara Muslim terkemuka seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi adalah salah satu pemain utama di sektor aset kripto dan digital.” kata Gus Aziem dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).
Gus Aziem yang akrab disapa GA ini mengatakan setelah melakukan telaah panjang selama kurun waktu 7 tahun. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan prasale kripto syariah.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tajam, Peso Melemah
“Studi ini juga menemukan bahwa penggunaan crypto dan aset digital dalam keuangan Islam karena tidak harus membayar bunga seperti dalam kasus Bitcoin yang menarik individu konservatif," ungkapnya.
Gus Aziem Meyakin kan Bahwa pengelolaan Kripto yang dibangun sesuai dengan Aspek Syariah. Sesuai dengan kebajikan yang diabadikan dalam teks dan kitab karya Ulama salaf.
"Aspek syariah tidak perlu di ragukan karena di ketahui bahwa GA merupakan Salah satu pengasuh Pesantren di Jawa Timur dan memang GA sudah menekuni Busines Digital Finance sejak 2018," pungkasnya.
Baca Juga: Kader PKB Tuding Meng Yaqut Lebay
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi.
Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.ali
Editor : Redaksi