SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa penganiayaan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2022). Mereka adalah Terry Imanuel Winarta, Joko Riyanto dan Tri Tulistiani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam dakwaannya mengatakan ketiga terdakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Lantaran telah melakukan penganiayaan kepada korban Shirley Andayani Loekito. Yang menyebabkan korban mengalami luka gores sepanjang 4 cm di lengan atas, luka gores 1 cm di telapak tangan dan luka gores id leher sepanjang 2 cm.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Terdakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama sama didepan umum sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya,' terang JPU Suparlan saat membacakan surat dakwaan para terdakwa.
Mendengar dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Rolland E Potu akan melakukan Eksepsi (pembelaan) pada sidang selanjutnya yang akan digelar sepekan ke depan.
"Yang Mulia, kami keberatan atas dakwaan jaksa. Dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,"katanya.
Selain eksepsi, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan, mengingat korban mengalami luka ringan dan adanya rasa kemanusiaan.
"Sebagai rasa kemanusiaan, kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan yang mulia," tambah Rolland.
Terpisah, usai persidangan saat dikonfirmasi terkait penangguhan tahanan kepada kliennya, Rolland mengaku bahwa kliennya yang bernama Tri Tulistiani mempunyai riwayat penyakit jantung dan masih memiliki anak bayi.
"Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap majelis hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan," kata Rolland ditemui usai sidang.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Sementara kedua terdakwa lainnya adalah seorang tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah karena kekeliruannya.
"Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga," kata Rolland.
Ia pun memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun status tahannya beralih jika dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim.
"Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.
"Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil,materil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa," pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito pada 19 Februari 2022 yang sudah membuat janji dengan saksi Ajub Hendro Ketjuk Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi mobil yang sebelumnya meminjam uang terhadap dirinya di showroom milik terdakwa Immanuel Yoseph Winarta di Jl Kertajaya, Surabaya.
Saksi Ajub yang belum tiba, saksi korban meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun karena merasa tidak mengenalnya memintanya untuk menunggunya, sehingga terjadi perdebatan yang berujung dengan kekerasan.ys
Editor : Redaksi